AMBON-NEWS.COM – Puluhan perwira menengah dan pertama di jajaran Polda Maluku kembali dirotasi. Langkah ini sebagai bentuk penyegaran organisasi di Polda Maluku tahun 2025.
Berdasarkan surat telegram Kapolda Maluku, Irjen Pol Eddy Sumitro Tambunan, nomor ST/37/I/Kep/2025 tanggal 24 Januari 2025.
AKP Julkisno Kaisupy diangkat sebagai Kasat Intelkam Polresta Ambon, menggantikan AKP Marthin Wenno yang memasuki masa pensiun.
Julkisno sebelumnya menjabat sebagai Ps Kaur Binpam Subdit Paminal Bid Propam Polda Maluku.
Karirnya di kepolisian terbilang cukup baik, sebelumnya pria asal Negeri Iha Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat ini menjabat kasih Humas Polres Ambon sebelum Polresta.
Kemudian menjabat Kapolsek Kecamatan Leihitu, Kapolsek Kecamatan Pulau Haruku dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon.
Selain Julkisno Rotasi juga kepada AKP Ryando Ervandes Lubis, Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso (KPYS) Ambon, dipindahkan menjadi Ps Kasat Reskrim Polresta Ambon, menggantikan AKP Muhammad Ainul Yaqin yang kini menjabat Ps Kasat Lantas Polresta Ambon.
Jabatan Kapolsek KPYS akan diisi oleh Ps Iptu Hendriko Silalahi, yang sebelumnya menjabat Kapolsek Leitimur Selatan. Posisi Kapolsek Leitimur Selatan kini ditempati oleh Iptu Kartini Pellu.
Kompol La Udin Taher, Wakapolres Seram Bagian Barat (SBB), diangkat menjadi Ps Kasubdit 1 Ditresnarkoba Polda Maluku. Posisi Wakapolres SBB kini diisi oleh Kompol Beni Kurniawan, sebelumnya Wakapolres Maluku Tengah.
Selanjutnya, Kompol Ruben Menteng Humbang Sihombing yang sebelumnya menjabat Wakapolres Maluku Tengah kini mengisi jabatan sebagai Kasubbag Mujab Bagbinkar Biro SDM Polda Maluku.
Iptu Samuel S. Siahaya menggantikan Iptu Muhammad Jen Namkatu sebagai Kasat Lantas Polres Kepulauan Tanimbar. Kompol Frihamdeni, Wakapolres Kepulauan Tanimbar, dimutasikan ke Biro SDM Polda Maluku untuk mengikuti program Sespimmen.
AKP Imelda Haurissa, Kaur Penum Subdit Penmas Bidhumas Polda Maluku, mengonfirmasi mutasi ini. “Mutasi ini ditubuh Polri adalah hal yang biasa dan wajar dilakukan, baik sebagai bentuk reward maupun punishment. Ada juga yang pensiun, sehingga perlu dilakukan penyegaran,”katanya.
Haurissa bilang, Personel yang terkena mutasi, diberikan waktu 14 hari untuk melakukan serah terima jabatan dan memulai tugas di tempat tugas yang baru.(An)