Gerak Cepat, Jasa Raharja Salurkan Santunan Meninggal Dunia Kepada Keluarga Korban Tenggelamnya Speedboat “Dua Nona” di Manipa Rp. 50 Juta

Redaksi - Daerah  

DAERAH, AMBON-NEWS.COM – Korban tenggelamnya Speed Boat “Dua Nona”di laut Dusun Samala, Desa Luhutuban Kecamatan Kepulauan Manipa, Kabupaten Seram Bagian Barat, Provinsi Maluku akhirnya mendapat bantuan Pemerintah.

Santunan meninggal dunia dari Jasa Raharja diberikan kepada masing-masing korban yang diterima keluarganya sebesar Rp. 50 Juta.

Kepala Jasa Raharja Cabang Maluku Erwin Setia Negara bersama dengan Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Muhammad Malawat dan Staf langsung mendatangi kediaman Ahli waris di Manipa untuk menyerahkan santunan meninggal dunia.

Dari 8 korban meninggal dunia, terdapat 3 korban dengan ahli waris berdomisili di Timika Kabupaten Mimika Provinsi Papua Tengah, sehingga penyerahan santunan akan dibayarkan di Provinsi Papua Tengah.

Direktur Operasional Jasa Raharja Dewi Aryani Suzana tegaskan, seluruh korban terjamin Undang-Undang No. 33 Tahun 1964 tentang Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang.

Sedangkan jumlah santunannya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan RI No.15 Tahun 2017 yang mencakup jenis alat angkutan darat, laut, serta udara.

Pihaknya menjamin seluruh korban kecelakaan tenggelamnya speedboat “Dua Nona” pada Jumat (03/01/2025) tetap mendapatkan santunan meninggal dunia.

“Korban meninggal dunia mendapat santunan sebesar Rp.50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah,” ujar Dewi melalui siaran persnya diterima media ini, Sabtu (04/01/2025).

Berikut data korban dan nama ahli waris yang menerima santunan meninggal dunia.

  1. Andriyanto, usia (47) Tahun, laki-laki, alamat Desa Tahalupu, status Meninggal Dunia.
  2. Fatdliyah Aqadilah (8) Tahun, perempuan, alamat desa Tahalupu, Meninggal Dunia.

Santunan kedua korban ini, diterima oleh Wa Rina selaku ahli waris, Alamat Dusun Waetomu, Kecamatan Leihitu Kabupaten Maluku Tengah.

  1. Ade Ika Yulianti Pamana (32) Tahun, perempuan, alamat Dusun Labuang Timur, status Meninggal Dunia.
  2. Nurul Alamsyah (3) Tahun, perempuan alamat Labuang Timur Meninggal Dunia.
Baca juga :  Gubernur Maluku Terpilih Hendrik Lewerissa, Ikut Belasungkawa Atas Kecelakaan Speed Boat "Dua Nona" di Manipa

Ahli waris yang menerima santunan meninggal dunia keduanya atas nama Alamsah, alamat Dusun Labuang Timur.

  1. Naima Tomia (65) Tahun, perempuan, alamat Dusun Pilar, status Meninggal Dunia.

Djumadi sebagai ahli waris yang menerima santunan meninggal dunia, alamat Air Kuning Desa Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

  1. Suryanti Ngendre (38) Tahun perempuan, Alamat Dusun Pilar.
  2. Nadiah Khairunnisa Nisifu (11) Tahun, Dusun Pilar.
  3. Nadrah Syazwan Nisifu (12) Tahun Alamat Dusun Pilar.

Santunan meninggal dunia ketiga korban tersebut belum diberikan, lantaran ahli waris atas nama Arjuna Nisifu sedang di Timika Provinsi Papua Tengah, selanjutnya penyerahan santunan akan dibayarkan langsung di Provinsi Papua Tengah.

Peristiwa tenggelamnya speedboat “Dua Nona” pada Jumat (03/01/2025) sekitar pukul 09.45 WIT di perairan Tanjung Samala, Pulau Manipa dengan jumlah penumpang sebanyak 28 orang. 8 diantaranya dinyatakan meninggal dunia. Sedangkan 20 lainnya selamat.

“Korban meninggal di karenakan tidak dapat keluar dan terjebak di dalam Speed akibat Speed
di penuhi air dan tidak dapat menyelamatkan diri. Sementara Speed Boat dan juragan Speednya telah diamankan ke Polsek Huamual Belakang Waisala untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan,” jelas Kapolsek Manipa
IPDA Edwin Ricardo Mangare (An)