AmbonNews.com — Asisten II Setda Maluku Kasrul Selang mengungkapkan, 10 koperasi yang telah mengantongi izin pertambangan Rakyat (IPR) semuanya melalui verifikasi secara profesional.
Dikatakan, koperasi yang mendapatkan IPR telah lolos proses verifiksi melalui aplikasi minerba one data Indonesia (MODI) milik Kementrian ESDM dan bukan sekedar penunjukkan begitu saja.
“Bahkan tak hanya itu, Pemprov Maluku juga telah menyelesaikan tahapan teknis serta persyaratan dari Pemerintah Kabupaten Buru,” tegas Kasrul kepada awak media, Senin (26/05/25)
Dijelaskan, pada aplikasi MODI pihak koperasi mengisi data tentang bagimana, cara menambang, mengukur pendapatan, transparansi, hingga menangani PNBP dan persoalan penataan lingkungan serta persyaratan lainnya.
“Itu sebabnya, 10 koperasi ini dinyatakan memenuhi syarat. Dan layak kelola tambang gunung botak, karena sudah memenuhi prosedur,”ucap Kasrul.
Mantan Sekda Maluku ini, juga pastikan dinas ESDM dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Maluku dan pihak terkait, akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat dan pemangku kepentingan di Gunung Botak terkait beroperasinya 10 koperasi ini.
“Kenapa sosialisasi, agar pengelolaan tambang dikawasan itu ke depan lebih baik, dan terkontrol serta kurangi dampak negatif. Pihak yang melakukan penolakan akan disampaikan. Izin IPR 10 koperasi sudah sesuai prosedur dan resmi,” tandasnya. (An)