AmbonNews.com — Pemungutan Suara Ulang (PSU) pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Buru periode 2025-2030 akan berlangsung pada Sabtu 5 April 2025.
PSU berlangsung di TPS 02 Desa Dobuwae Kecamatan Waelata dan penghitungan suara Ulang di TPS 19 Kecamatan Namlea sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi.
Penjabat Bupati Kabupaten Buru Syarif Hidayat menghimbau kepada masyarakat di daerah itu, khususnya di Desa Dobuwae Kecamatan Waelata agar Pemungutan Suara Ulang (PSU)
nanti masyarakat diminta memberikan hak suaranya berdasarkan hati nurani.
Syarif juga ingatkan tentang pentingnya menjaga situasi Kamtibmas saat pungut hitung maupun setelahnya.
“Kepada masyarakat Buru Khusus di Kecamatan Waelata,
terutama warga yang akan memberikan hak suara mereka di TPS 02, agar datangi TPS saat PSU dengan hati gembira, tentram dan tenang sesuai hati nuraninya,” kata Syarif saat rapat koordinasi dengan stakeholder jelang PSU di kantor Bupati Buru, Jum’at (04/04/25).
Dijelaskan bahwa pentingnya menjaga situasi keamanan dimasyarakat. Pemerintah daerah bersama KPU Bawaslu dan aparat keamanan TNI Polri bersama mengawal jalannya PSU agar dapat dilakukan dengan baik aman dan lancar.
“Tugas warga adalah berikan hak suara berdasarkan pilihannya, serta selalu menjaga situasi Kamtibmas baik saat pelaksanaan pemilihan maupun pasca pemilihan,” tandasnya.
Orang nomor satu di Kabupaten Buru ini ingatkan warga, tetap dengan prinsipnya bahwa PSU adalah sebuah pesta demokrasi untuk menentukan pemimpin ke depan.
“Untuk itu, harus hindari hal-hal yang dapat menimbulkan ketidaknyamanan dimasyarakat, terutama masyarakat desa Dobuwae,” ingat Syarif.
Selain PSU pada TPS 02 di desa Dobuwae. Perhitungan suara ulang juga dilakukan pada hari yang sama di TPS 19 Namlea. (An)