Pj. Bupati Malra Diperiksa Polda Maluku, Terkait Ancaman Umar Kei

Redaksi - Hukum  

AMBON-NEWS.COM — Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Maluku Tenggara (Malra), Samuel Huwae menjalani pemeriksaan di Polda Maluku, pada Selasa (14/01/25). Ia diperiksa sebagai pelapor terkait kasus dugaan ancaman yang dilakukan terduga terlapor, Umar Ohoitenan alias Umar Kei.

Beredar rekaman di media sosial, diduga suara Umar Kei melalui saluran telepon mengancam Pj Bupati Malra.

“Kau punya hati tulus apa, kau ganti Pejabat disana kau tau keadaan di Kei sana, b*bi kau bangsat kau, bidap kau,” ancam Umar Kei yang diduga melalui saluran telepon kepada PJ Bupati Malra.

Ancaman Umar Kei diduga karena Huwae memiliki maksud terselubung dalam pergantian pejabat ohoi (Desa) di Maluku Tenggara yang telah berakhir masa jabatannya.

Sehingga pergantian itu, mendapat tanggapan penolakan masyarakat, termasuk Umar Kei.

”Saya dapat kau, pasti kau dapat bala dari saya, kau dengar itu, saya dapat kau pasti kau dapat pukul atau, kau dapat potong.Kau dengar itu, kau pengang itu,”sebut Umar dengan nada ancaman.

AMKEI Sesalkan

Persoalan tersebut akhirnya mendapat tanggapan Dewan Pengurus Pusat, Angkatan Muda Kei (DPP-AMKEI) Indonesia. Melalui pernytaan sikap mereka, dijelaskan bahwa, kegaduhan yang terjadi di Kabupaten Maluku Tenggara atas pernyataan tidak terpuji yang disampaikan Umar Kei

Sebanyak 6 pernyataan sikap yang ditandatangani Jhon salah satu DPP AMKEI.

Pertama Amkei, mengutuk keras perbuatan hina dan tercela, yaitu pengancaman yang dilakukan oleh Umar Ohoitenan terhadap Pj Bupati Maluku Tenggara Samuel Huwae.

Kedua, Amkei menyatakan perbuatan tersebut sangat bertentangan dengan nilai dan norma yang ada pada masyarakat adat Kei, Maluku Tenggara.

Ketiga, Amkei bersama masyarakat adat Kei. Maluku Tenggara, mendukung penuh Pj. Bupati Maluku Tenggara Samuel Huwae yang telah melaporkan masalah tersebut ke Polda Maluku.

Baca juga :  AKP M. Ainul Yaqin Dua Kali Jabat Kasat Lantas, Begini Kisahnya.

Empat, Amkei mendorong aparat yang berwenang agar segera memproses laporan Samuel Huwae. Amke juga aktif mengawal proses pemeriksaan yang transparan atas laporan tersebut.

Kelima, Amkei menghimhau masyarakat agar tidak terprovokasi dengan pernyataan Umar Ohoitenan yang telah menimbulkan kegaduhan dan merugikan seluruh masyarakat adat Kei, Maluku Tenggara.

Enam, Amkei akan mengambil langkah lanjutan yang dirasa perlu dan berdasarkan hukum untuk melindungi nilai dan norma masyarakat adat Kei, Maluku Tenggara. (An)