Pria Bejat di KKT, Pacari Ibu, Juga Tiduri Anaknya

Redaksi - Hukum  

AMBON-NEWS.COM — Kejadian memalukan dilakukan salah satu pria di Saumlaki Kabupaten Kepualauan Tanimbar (KKT) inisial WY (36) tahun. Ia cabuli anak usia 9 tahun.

Bocah korban, merupakan anak dari EN (26) tahun pacar dari sipelaku itu sendiri. Pelaku saat ini sudah ditahan Polres Kepulauan Tanimbar.

Perbuatan bejat WY terungkap setelah korban mengeluhkan alat vitalnya sakit kepada ibunya. Ia mengaku telah dicabuli sang pacar dari ibunya itu.

Melalui siaran pers diterima media ini, Kapolres Kepulauan Tanimbar AKBP Umar Wijaya melalui Kasat Reskrim Polres Kepulauan Tanimbar AKP. Handry Dwi Azhari jelaskan, perbuatan bejat pelaku dilakukan di kamar kos ibu korban inisial EN, Kamis (16/01/25).

Kasus ini terungkap pada Jumat, tanggal 17 Januari 2025. Dan langsung dilaporkan oleh ibu korban ke Polres Kepulauan Tanimbar.

“Setelah menerima laporan itu, Polisi langsung bergerak menangkap pelaku. Kurang dari tempo 1×24 jam, pelaku langsung dijadikan tersangka dan ditahan,” jelas Handry.

Kasat bilang, pelaku dan ibu korban sudah hidup bersama layaknya suami istri dalam kurun waktu 2 tahun di kos-kosan. Pelaku cabuli korban setelah menunggu sang pacarnya tidur.

Perbuatan pelaku dikenakan Pasal 82 Ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

“Ancam hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun,” kata Kasat.(An)

Baca juga :  Pj. Bupati Malra Diperiksa Polda Maluku, Terkait Ancaman Umar Kei